Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Indonesia merupakan pusat ekonomi digital yang dinamis dan kami bangga menjadi mitra dalam transformasi digital ini. Didorong oleh ekosistem kreatif yang berkembang pesat dan adopsi teknologi yang cepat, gross merchandise value (GMV) digital negara ini diproyeksikan mencapai antara $180 miliar hingga $340 miliar pada tahun 2030 1 .
Komunitas kreator lokal dan pelaku bisnis online terus berkembang. Saat ini, lebih dari 4.000 kreator YouTube Indonesia memiliki lebih dari 1 juta subscribers 2 . Sekitar 17 juta usaha kecil lokal telah mengadopsi AI untuk menjadi lebih efisien dan inovatif 3 . Selain itu, konsumen Indonesia memimpin dalam adopsi artificial intelligence (AI). Lebih dari 80% masyarakat Indonesia telah menggunakan alat bantu AI setiap hari, mengandalkannya untuk menghemat waktu dalam riset, mempercepat proses pembelajaran, dan menjaga keamanan saat online 4 .
Namun, momentum perkembangan digital saat ini sedang berada dalam risiko.
Indonesia sedang mempertimbangkan perubahan berdampak luas pada undang-undang hak cipta. Menemukan keseimbangan yang tepat antara ekosistem internet dan AI yang terbuka serta inovatif, dengan hak pemegang hak cipta memang rumit, tetapi sepenuhnya memungkinkan. Namun, mandat yang kaku dan terlalu luas justru akan merugikan kreator lokal, memperlambat inovasi, dan melemahkan daya saing Indonesia dalam dinamika global, yang pada akhirnya menghambat investasi yang dibutuhkan untuk menggerakkan masa depan digitalnya.
Berikut adalah gambaran bagaimana usulan perubahan tersebut dapat berdampak pada konsumen, pelaku bisnis, dan kreator di Indonesia:
Membatasi Akses ke Informasi bagi Konsumen
Akses instan ke informasi yang terpercaya memberdayakan semua orang serta mendorong kemajuan bagi pelaku bisnis dan masyarakat. Hal ini membantu masyarakat Indonesia mengambil keputusan yang tepat berbasis informasi setiap hari, mulai dari mengelola keuangan pribadi hingga meningkatkan pelayanan kesehatan.
Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diusulkan ini berpotensi mengganggu tatanan tersebut dengan membatasi platform untuk menampilkan tautan yang bermanfaat atau cuplikan (snippets) konten, termasuk berita. Meskipun bertujuan untuk mendukung penerbit berita, arah amandemen undang-undang ini justru akan membatasi kemampuan mereka untuk mendistribusikan konten secara digital dan menjalin kemitraan komersial yang independen, sehingga memaksa industri ini untuk bergantung pada lembaga pemerintah pusat. Hal tersebut menghiraukan perjanjian komersial yang sudah ada dan berjalan sukses, antara Google dengan lebih dari 30 penerbit, termasuk dalam Berita Pilihan atau News Showcase. Pada akhirnya, perubahan-perubahan ini akan mengikis kepercayaan konsumen, menghambat ekosistem internet yang terbuka, dan membatasi akses ke informasi penting.
Google menghormati hak-hak penerbit dan produsen konten untuk mengelola karya mereka dan memilih bagaimana karya tersebut digunakan. Situs web memiliki kendali penuh atas muncul atau tidaknya konten mereka di Google Search, dan kami meluncurkan kendali baru yang memungkinkan pemilik situs web memutuskan apakah mereka ingin situs mereka muncul guna membantu memperkuat respons dalam fitur AI generatif di Google Search. Upaya ini dibangun berdasarkan sejarah panjang kami dalam merancang alat, seperti kendali Snippet dan Google-Extended, yang memberikan lebih banyak pilihan kepada situs web. Demikian pula di YouTube, melalui alat yang sudah ada seperti Content ID, kami telah memberdayakan para pemegang hak cipta untuk mengelola kekayaan intelektual mereka. Selain itu, kami terus menjalin kemitraan komersial, termasuk untuk konten khusus, guna mendorong ekosistem industri yang berkelanjutan di masa depan.
Merugikan Kreator Digital
Industri kreatif Indonesia merupakan sebuah kisah sukses ekonomi, yang menyumbang Rp8,4 triliun bagi perekonomian lokal dan mendukung lebih dari 190.000 lapangan kerja penuh waktu (full-time equivalent) pada tahun 2025 4 . Ekosistem yang berkembang pesat ini dimungkinkan oleh Program Partner YouTube, yang secara langsung memberikan pendapatan dengan talenta lokal. Hal ini telah menghasilkan peningkatan sebesar 25% dari tahun ke tahun untuk saluran (channel) berpendapatan 9 digit atau lebih dalam mata uang Rupiah, sehingga membuka peluang finansial yang unik bagi para kreator 5 . Perubahan yang diusulkan ini akan mengganggu model pendanaan langsung ke kreator karena akan dialihkan ke dalam struktur yang tersentralisasi.
Selain itu, dihadapkan pada hukuman yang berat dan tantangan dalam memeriksa jutaan unggahan setiap harinya, platform digital akan terpaksa melakukan tindakan 'pemblokiran berlebihan' (over-blocking). Ini berarti generasi kreator digital berikutnya tidak akan memiliki kesempatan yang sama untuk ditemukan dan berkembang.
Realitas di Balik Mandat Regulasi AI
Rancangan undang-undang yang diusulkan ini juga mewajibkan para pelaku bisnis dan platform untuk secara proaktif mengidentifikasi dan melabeli semua konten yang dihasilkan oleh AI, serta mengancam dengan hukuman berat jika gagal mematuhinya. Hal ini menciptakan lingkungan operasional yang tidak dapat diprediksi dan terfragmentasi bagi platform, layanan, dan para pelaku bisnis lokal.
Kami sangat mendukung transparansi dan telah menciptakan alat, seperti SynthID, untuk membantu platform dan pengguna mengenali media yang dihasilkan oleh AI. YouTube telah mewajibkan para kreator untuk mendeklarasikan konten yang diubah atau sintetis, dan baru-baru ini kami memperluas label-label tersebut. Namun, pendekatan kami berfokus untuk memastikan penonton tidak terkecoh sementara kreator tetap memegang kendali.
Sebaliknya, rancangan undang-undang ini justru memperkenalkan mandat yang kaku bagi siapa pun yang menggunakan AI untuk membuat atau membagikan konten. Jika sebuah bisnis kecil menggunakan alat produktivitas dasar — contohnya, seperti penggunaan AI untuk pengedit latar belakang foto secara otomatis, misalnya — mereka akan dipaksa secara hukum untuk menampilkan label peringatan. Kewajiban pelabelan untuk penyesuaian kreatif sehari-hari ini akan membatasi pemanfaatan teknologi modern. Hal ini dapat membuat bisnis lokal di Indonesia pada posisi yang tidak menguntungkan di tingkat global.
Ditambah lagi, masalahnya semakin berat karena rancangan undang-undang ini tidak sejalan dengan standar internasional terkait perlindungan platform. Hal ini otomatis meningkatkan risiko hukum atas konten yang dibagikan pengguna. Hal ini akan menciptakan lingkungan operasional yang tidak menentu dan terfragmentasi, sekaligus mengancam akses terhadap informasi, serta menghambat kreativitas dan inovasi digital yang menggerakkan perekonomian Indonesia.
Menghambat Keunggulan AI Indonesia
Penelitian menunjukkan bahwa AI akan membuka manfaat ekonomi yang sangat besar bagi Indonesia, namun untuk mewujudkan potensi ini, alat-alat AI harus tetap dapat diakses oleh semua orang.
Hukum yang restriktif dan tingginya biaya kepatuhan akan membatasi investasi dalam riset & pengembangan (R&D) serta inovasi yang dapat melayani pengguna dan pasar lokal. Bagi startup teknologi dan developer, aturan-aturan yang diusulkan akan sulit dijalankan, sehingga melemahkan daya saing terhadap rekan-rekan global yang beroperasi di bawah kerangka aturan yang lebih fleksibel. Pada saat negara-negara di dunia secara aktif mengadopsi AI dan secara agresif mendukung inovator lokal untuk membangun solusi baru, Indonesia berisiko memundurkan kemajuannya sendiri. Bahkan dalam skenario terburuk, para inovator, penerbit, dan kreator lokal dapat memilih negara atau lokasi operasional lain yang lebih mendukung.
Upaya Kolaboratif Menuju Solusi untuk Masa Depan
Ada jalan keluar yang lebih baik, namun hal ini memerlukan keterlibatan dan dialog yang lebih mendalam.
Kerangka hak cipta yang fleksibel dan modern — alih-alih aturan yang kaku — merupakan kunci untuk memastikan ekosistem digital Indonesia terus berkembang. Kami akan terus terlibat secara aktif dengan kementerian terkait dan mendorong Pemerintah untuk mempertimbangkan kembali proposal yang ada saat ini. Dengan bekerja sama, kita dapat merancang undang-undang hak cipta yang melindungi para inovator sekaligus mempercepat masa depan digital Indonesia.
Indonesia’s Digital Momentum is at Risk
Indonesia is a vibrant hub for the digital economy and we are proud to be a partner in this digital transformation. Driven by a booming creative ecosystem and rapid technological adoption, the nation's digital gross merchandise value (GMV) is projected to reach anywhere from $180 billion to $340 billion by 2030 1 .
The local creator and online business community is thriving. Today, over 4,000 Indonesian YouTube creators boast more than 1 million subscribers 2 . Approximately 17 million local small businesses are adopting AI to become more efficient and innovative 3 . And Indonesian consumers are leading in adopting AI: Over 80% already use AI tools daily, relying on them to save time on research, accelerate learning, and stay safe online 4 .
But this forward momentum is currently at risk.
Indonesia is considering far-reaching changes to its copyright law. Striking the right balance between an open, innovative internet and AI ecosystem and the rights of copyright holders is complex but entirely possible. Rigid, overbroad mandates, however, would harm local creators, slow innovation, and leave Indonesia as an international outlier, ultimately discouraging the investment needed to drive its digital future.
Here is a look at how the proposed changes, if adopted in their current form, could impact consumers, businesses, and creators across the country:
Restricting consumer access to information
Instant access to reliable information empowers everyone and drives advances for businesses and communities. It helps Indonesians make informed decisions every day, from managing personal finances to improving healthcare.
The proposed bill threatens to upend this by restricting platforms from showing helpful links or snippets of content, including news. While intended to support news publishers, the legislation would limit their ability to digitally distribute content and engage in independent commercial partnerships, forcing the industry to depend instead on a central body. It would undermine existing, successful commercial agreements such as our News Showcase partnerships with over 30 local publishers. Ultimately, these changes would erode consumer trust, break the open internet, and restrict access to vital information.
Google respects the rights of publishers and content producers to manage their work and choose how it is used. Websites have full control over whether their content appears in Search, and we're rolling out a new control that allows website owners to decide if they want their site to appear in and help ground responses in our generative AI Search features. This work builds on our long history of designing tools, like snippet controls and Google-Extended, that give websites more choice. Similarly, on YouTube through established tools like Content ID, we already empower rights holders to manage their intellectual property. Additionally, we continue to enter into commercial partnerships, including for specialized content, to help promote a sustainable path forward for the industry.
Hurting digital creators
Indonesia’s creative industry is an economic success story, contributing Rp 8.4T to the local economy and supporting over 190,000 full-time equivalent jobs in 2025 4 . This thriving ecosystem is enabled by the YouTube Partner Program, which directly shares revenue with local talent. This has led to a 25% year-on-year increase in channels making 9 figures or more in IDR, unlocking unique financial opportunities for creators 5 . For some creators, the proposed changes would disrupt these direct funding models by diverting revenue away from direct creator payouts and into centralized structures.
Additionally, faced with severe penalties and the challenge of vetting millions of daily uploads, digital platforms would be forced into "over-blocking”. This means the next generation of digital creators won't have the same chance to get discovered and break through.
The practical reality of AI mandates
The proposed law would also require businesses and platforms to label all AI-generated content, threatening severe penalties for failure to comply. This would create an unpredictable, fragmented operating environment for platforms, services, and local businesses.
We strongly support transparency and have built tools, like SynthID, to help platforms and users recognize AI-generated media. YouTube already requires creators to disclose altered or synthetic content, and we recently expanded these labels. Our approach focuses on ensuring viewers aren't misled while keeping creators in control.
By contrast, this bill introduces rigid mandates for anyone using AI to create or share content. If a small business uses a basic productivity tool - like an automated background editor, for example - they would be legally forced to show a warning label. Labelling everyday creative adjustments would penalize the use of modern tools, putting Indonesian businesses at a distinct global disadvantage.
Compounding this, the bill’s failure to align with international standards on platform liability protection for user-shared content heightens legal risks. This would create an unpredictable, fragmented operating environment that threatens access to information, along with the creativity and digital innovation driving Indonesia's economy.
Undermining Indonesia’s AI Advantage
Research shows that AI is poised to unlock immense economic benefits for Indonesia, but realizing this potential requires AI tools to remain accessible to everyone.
Restrictive laws and the high costs of compliance would limit investments in R&D and innovation that serves local users and markets. For tech startups and developers, the proposed rules would be challenging to navigate, making them less competitive than global peers operating under more flexible frameworks. At a time when countries around the world are actively adopting AI and aggressively supporting local innovators to build new solutions, Indonesia risks undoing its own progress. In a worst-case scenario, local innovators, publishers, and creators might choose more supportive jurisdictions for their operations.
A Collaborative Path Forward
There is a better way forward, but it requires deeper engagement and dialogue.
Flexible, modern copyright regimes rather than rigid mandates are key to ensuring Indonesia's digital ecosystem continues to thrive. We will continue to engage actively with the relevant ministries and urge the Government to reconsider the current proposal. By working together, we can design copyright laws that protect innovators while accelerating Indonesia's digital future.